EKSEGESI AL QUR`AN BERBASIS KESATUAN SURAH Perpsektif Al Farahi-Islahi

Bookmark and Share


A.  Pendahuluan
Syahdan, dalam al Qur`an terdapat beberapa ayat yang menunjukkan bahwa al Qur`an adalah satu kesatuan. Misalnya (QS. Al Nisa: 82) dan (QS. Hud: 1)
Apakah mereka tidak memperhatikan al Qur`an? Sekiranya al Qur`an itu bukan dari sisi Allah tentulah mereka mendapati pertentangan yang banyak di dalamnya. (QS. al Nisa : 82)
Alif Lam Ra` (inilah) kitab yang ayat-yatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci yang diturunkan dari sisi Allah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu. (QS. Hud: 1)
Hakikat kesatuan al Qur`an adalah salah satu manifestasi sunnatullah.[1] Bahwa Allah SWT. telah menciptakan alam ini di atas pondasi kesatuan struktur yang kokoh saling mendukung antar bagiannya. Tanpa hakikat kesatuan ini semua wujud di alam ini telah musnah sejak ratusan tahun silam. Dalam tubuh manusia –sebagai miniatur alam semesta- hakikat kesatuan ini pun nampak sangat jelas. Semua organ dalam tubuh merupakan satu kesatuan dengan bagian lainnya.
Allah SWT. yang mewahyukan al Qur`an telah mendeklarasikan adanya hakikat kesatuan al Qur`an. Dan para ulama muslim dan kini tidak pernah lelah mengungkap sisi-sisi hakikat kesatuan al Qur`an dalam karya-karya mereka.
Pada masa klasik (pramodern), hakikat kesatuan al Qur`an tampak ditegaskan dan dibuktikan oleh beberapa ulama dalam karya-karya mereka. Misalnya oleh Fakhruddin al Raziy, Abu Hayyan dan al Biqa’iy.
Hakikat kesatuan al Qur`an juga telah “diresmikan” dalam kajian ilmu al Qur`an klasik (pramodren) yang di dalamnya memuat ilmu tafsir. Yakni, hakikat kesatuan itu tampak disebutkan oleh al Zarkasyi dalam al Burhân dan oleh al Suyuthiy dalam al Itqôn.
Pada masa klasik (pramodern), tema hakikat kesatuan al Qur`an telah ditegaskan dan dibuktikan oleh beberapa ulama dalam karya-karya mereka. Dan selanjutnya pada masa modern tema itu pun tampak masih dikaji secara lebih mendalam oleh para ulama modern. Misalnya Muhammad Abduh (Tafsir Juz ‘Amma), Rasyid Ridha (Tafsir al Qur`an al Hakim), Mahmud Syaltut (Ila al Qur`an al Karim) dan Said Hawwa (al Asas fi Tafsir).
Barangkali al Farahi dan Islahi merupakan ulama modern non-Arab yang cukup radikal dalam mengembangkan ide kesatuan al Qur`an. Karena menurut Mustansir Mir, keduanya dan serta Sayyid Quthb (Arab-Mesir) seringkali mengabaikan faktor asbabun nuzul dalam –metode- penafsiran (eksegesi) mereka.
B.  Biografi Hamiduddin Al Farahi[2]
Al Farahi lahir pada 1863 di Phriha (nisbat nama al Farahi), sebuah desa kecil di kabupaten Azamgarh (Uttar Pardesh, India). Dia merupakan sepupu dari sejarawan-teolog terkenal Shibliy Nu'maniy (w. 1914), yang mengajarinya ilmu bahasa Arab. Dia (al Farahi) juga belajar ilmu bahasa dan sastra Arab kepada Faidh al Hasan al Saharanpuriy (w. 1887), yang dianggap sebagai master dalam bidang ini pada waktu itu.
Pada usia dua puluh satu tahun, al Farahi masuk di College Aligarh Muslim. Di sana dia diketahui sempat belajar bahasa Ibrani dari orientalis Jerman bernama Josef Horovitz (w. 1931). Setelah lulus dari Universitas Allahbad, dia kemudian mengajar di berbagai lembaga termasuk Universitas Muslim di Aligarh, Sindh Madrasah al Islam di Karachi dan Dar al Ulum di Hyderabad.
Semasa mengajar di Hyderabad, al Farahi mengusulkan dibentuknya sebuah universitas yang menyampaikan semua ilmu-ilmu agama dan modern dalam bahasa Urdu. Dan visinya itu kemudian pun terwujud pada tahun 1919 dalam bentuk Jâmi'ah 'Utsmâniyyah, Hyderabad.
Pada tahun 1925, al Farahi kembali ke kotanya: Azamgarh. Di sana dia kemudian mendapatkan posisinya di Madrasah al Islah. Di samping mengelola urusan madrasah, al Farahi lebih mengabdikan sebagian besar waktunya dalam pelatihan beberapa siswa. Di antara mereka adalah Amin Ahsan Islahi (w. 1997) yang ditakdirkan untuk menjadi eksponen terbesar dari pemikirannya setelah dia.
Al Farahi meninggal pada 11 November 1930 semasa menjalani pengobatan di Mathra.
Selama hampir lima puluh tahun, al Farahi mengkaji al Qur`an sebagai minat utamanya dan titik fokus dari semua tulisannya. Kontribusi terbesarnya adalah untuk kembali mengarahkan perhatian para cendekiawan muslim terhadap al Qur`an sebagai dasar dan otoritas tertinggi dalam semua masalah agama. Al Farahi menekankan bahwa al Qur`an harus praktis dianggap sebagai Mîzân (penimbang kebenaran) dan Furqân (pemisah antara baik dan jahat) yang terdapat dalam diri al Qur`an sendiri. Dengan demikian tidak ada kisah narasi dapat mengubah atau memodifikasi maksud dari al Qur`an tersebut. Kisah narasi –tentang maksud al Qur`an- harus ditafsirkan dalam hamparan pancaran yang berasal dari kitab suci (al Qur`an) itu sendiri dan bukan sebaliknya. Hal tersebut merupakan akibat pengaruh dari status al Qur`an yang dipedomani secara gigih oleh al Farahi sebagai sesuatu yang memiliki kesatuan teks (univocity of the qura’anic text). Al Farahi menolak bahwa varian bacaan (qira`ât) itu –bisa- dianggap sebagai al Qur`an itu sendiri.
Dengan kajiannya yang mendalam atas al Qur`an, al Farahi terarahkan untuk mampu mengungkap nadhm (koherensi) al Qur`an dengan cara yang unik. Yakni dengan mempertimbangkan tiga konstituen nadhm, meliputi urutan (order  / tartīb), kesesuaian (proportion / tanāsub) dan kesatuan (unity / wahdāniyah), al Farahi membuktikan bahwa interpretasi tunggal al Qur`an adalah mungkin.
Al Farahi juga memberikan sumbangan lain yang signifikan dengan menulis ulang dan merekonstruksi sebagian besar sub-disiplin dari bahasa Arab yang dibutuhkan untuk mempelajari al Qur`an tersebut.
Hampir semua karya al Farahi ditulis dalam bahasa Arab. Kecuali untuk beberapa, sebagian besar dari mereka berada dalam bentuk catatan dan buku yang belum selesai. Dia hanya bisa menyelesaikan beberapa dari mereka. Terutama di antara mereka adalah kumpulan penafsirannya dari empat belas surah dari al Qur`an dengan nama Tafsir Nidhâm al Qur'ân wa al Furqân Ta`wîl bi al Furqân. Dalam Mufradāt al Qur`ân-nya, dia menjelaskan beberapa kata sulit dalam al Quran serta tentang konstruksi al Qur`an. Al Farahi menjelaskan sifat sumpah dan adjuration (?) dalam al Qur`an dalam bukunya yang berjudul Al Imân fi Aqsâm al Qur`ân. Dalam bukunya al Ra`y al Shahîh fi Man huwa al Dlabîh, al Farahi menguraikan filosofi pengorbanan dan dengan mengumpulkan kesaksian dari al Qur`an dan Taurat, dan pada gilirannya membantah klaim orang Yahudi bahwa yang niat dikorbankan oleh Ibrahim itu adalah Ishak bukannya lsmail. Dia juga tampak kembali meletakkan prinsip-prinsip retorika yang diperlukan untuk mempelajari al Qur`an di dalam karyannya yang berjudul Jamharah al Balâghah dan sekaligus mengulas beberapa gaya stilistika al Qur`an dan konstruksi bahasa al Qur`an di dalam karyanya yang berjudul Asâlîb al Qur`ân. Argumen yang disajikan untuk memverifikasi prinsip koherensi (nadhm al Qur`an) terdapat dalam karyanya yang berjudul Dalâil al Nidhâm. Penguasaan lengkapnya atas bahasa Arab dan Persia dapat dilihat dari karya-karya puisinya dalam kedua bahasa tersebut.
C.  Konsep Surah As A Unit Al Farahi
Menurut Mustansir Mir,[3] al Farahi berpendapat setiap surah al Qur`an memiliki sebuah tema sentral yang disebutnya sebagai ‘amûd. Semua ayat-ayat yang terdapat dalam sebuah surah itu tersambung secara integral dengan ‘amûd-nya, sehingga pengungkapan maksud ayat secara komplit itu hanya ketika amûd-nya diketahui dan sentralitasnya dalam surah diakui secara sah.
Masih menurut Mustansir Mir,[4]amûd Surah al Dzâriyât (QS. 51) menurut al Farahi ialah “pembalasan agung” dengan penekanan pada aspek hukuman balasan. Yakni Surah al Dzâriyât terbagi ke dalam tujuh seksi (ayat 1-14 , 15-19, 20-23, 24-37, 38-46, 47-51, 52-60) yang kesemuanya sesuai dengan tema “pembalasan agung”, dengan seksi pertama yang menyatakan adanya pembalasan agung dan seksi-seksi berikutnya yang menyediakan dan memberikan bukti-bukti petunjuk atas keberadaannya.
Al Farahi menyatakan:[5]
Each surah imparts a specific message as its central theme. The completion of this theme marks the end of the surah. If there were no such specific conclusion intended to be dealt with in each surah there would be no need to divide the Qur`an in surahs. Rather the the whole Qur`an would be a single surah.
Setiap surah menanamkan pesan tertentu sebagai tema sentral. Penyelesaian tema ini menandai akhirnya suatu surah. Jika tidak ada kesimpulan tertentu yang dituju pada setiap surah maka tidak akan ada kebutuhan untuk membagi al Qur`an dalam surah-surah. Sebaliknya keseluruhan al Qur`an akan menjadi surah tunggal.
Al Farahi menyatakan:[6]
Every surah does not discuss a distinct issue which no other surah touches upon. The contents of the last two surahs are remarkably similar yet they are not considered one surah. Both of these have always been considered independent and distinct units. similary Surah Takwîr (QS. 81), Surah Insyiqâq (QS. 84), Surah Mursâlât (QS. 77), Surah Nâzi’ât (QS. 79) and Surah Dzâriyât (QS. 51) address similar issues. However their structure as well as style of expression is completely different.
Setiap surah tidaklah membahas suatu masalah spesial yang surah lain tidak menyentuhnya. (Sehinga) Isi dari dua surah terakhir itu sangatlah mirip meskipun keduanya tidaklah dianggap sebagai satu surah. Keduanya selalu saja dianggap unit-unit yang independen dan spesial (berbeda). Seperti Surah Takwîr (QS. 81), Surah Insyiqâq (QS. 84), Surah Mursâlât (QS. 77), Surah Nâzi’ât (QS. 79) and Surah Dzâriyât (QS. 51) yang mengarahkan pada kemiripan masalah. Namun struktur serta gaya ekspresi mereka benar-benar berbeda.
D.  Biografi Amin Ahsan Islahi[7]
Amin Ahsan Islahi (1904-1997) adalah seorang sarjana muslim Pakistan yang terkenal karena menyusun tafsir al Qur`an dalam bahasa Urdu berjudul Tadabbur al Qur`ân –sebuah tafsir eksegesik yang didasarkan pada gagasan Hamiduddin al Farahi (1863-1930) mengenai koherensi tematik dan struktural dalam al Qur`an.
Islahi lahir pada tahun 1904 di Bamhur (sebuah desa kecil di Azamgarh), United Provinces (sekarang Uttar Pradesh) India.
Setelah lulus dari madrasah al Islah di Azamgarh tahun 1922, Islahi masuk bidang jurnalisme. Pertama dia bekerja sebagai editor terkait dalam "Khoonch", sebuah majalah anak-anak. Lalu dia menjadi editor di surat kabar "Madinah" di Bijnawr dan juga tergabung dengan "Sach", sebuah surat kabar yang dipegang oleh Abdul Majid Daryabadi.
Sekitar tahun 1925, Islahi  ditawari oleh al Farahi untuk datang dan belajar al Qur`an dengannya. Sehingga Islahi pun meninggalkan karir jurnalistiknya untuk mendapatkan keuntungan dari kesempatan ini. Ini merupakan periode pembentukan hidupnya di mana dia belajar dari al Farahi mengenai prinsip-prinsip musyawarah langsung atas Kitab Allah. Dan dalam periode tersebut dia (Islahi) juga mengajarkan al Qur`an dan sastra Arab di Madrasah al Islah.
Setelah kematian al Farahi (1930), Islahi kemudian belajar ilmu hadis kepada seorang sarjana yang terkenal dalam disiplin ini bernama Abdul Rahman Mubarakpuri.
Pada tahun 1936, Islahi berhasil mendirikan "Dâirah al Hâmidiyyah", sebuah lembaga kecil yang bertujuan untuk menyebarluaskan ide pemikiran al Qur`an al Farahi. Di bawah naungan lembaga ini, Islahi pun menerbitkan sebuah jurnal bulanan "Al Islah", yang di dalamnya dia menerjemahkan banyak bagian dari risalah-risalah al Farahi yang ditulis dalam bahasa Arab. Jurnal ini diterbitkan sampai 1939, setelah itu dihentikan.
Islahi merupakan salah satu anggota pendiri Jamâ’ah al Islâmiy, sebuah organisasi keagamaan yang didirikan pada tahun 1941 oleh ulama terkemuka Islam bernama Abu al A’la Maududi. Selama tujuh belas tahun berada di organisasi, dia (Islahi) mewakili elemen intelektual dan menjadi anggota tetap dari badan pusat organisasi: Majlis al Syura. Selama periode ini, dia juga tampak membuat pondasi dasar yang diperlukan untuk menulis sebuah komentar atas al Qur`an.
Pada tahun 1956, ketika Pemerintah Pakistan membentuk Komisi Hukum Islam, Islahi –yang juga seorang ahli terkemuka dalam hukum Islam- pun turut menjabat sebagai anggota komisi tersebut. Sampai dihapuskannya komisi pada tahun 1958 oleh rezim darurat militer Jenderal Ayub Khan.
Pada tahun 1958, Islahi meninggalkan organisasi Jamâ’ah al Islâmiy setelah mencuatnya perbedaan serius antara dia dan Maududi mengenai bentuk konstitusi partai.
Pasca meninggalkan Jamâ’ah al Islâmiy, Islahi mendapat kesempatan yang lebih luas untuk mencapai cita-citanya menulis sebuah komentar atas al Qur`an. Dia juga tampak meluncurkan jurnal bulanan Mitsâq yang memuat komentar-komentarnya atas al Qur`an: Tadabbur al Qur`ân.
Pada tahun 1961, Islahi mendirikan sebuah lingkaran studi kecil Halaqah Tadabbur al Qur`ân untuk para mahasiswa yang diajarinya ilmu bahasa dan sastra Arab, al Qur`an dan Hadis Shahîh Muslim. Pada tahun 1965, sebuah insiden tragis mengakibatkan berakhirnya jurnal serta lingkaran studi: anak tertua Islahi yang bernama Abu Saleh tewas dalam kecelakaan pesawat. Meskipun kegitan membuat komentar atas al Qur`an masih dilanjutkan oleh Islahi
Pada 1970-71, Islahi jatuh sakit parah dan harus menghentikan semua kegiatan intelektualnya. Kemudian, dia pulih secara cukup ajaib.
Pada tahun 1972, Islahi pindah ke sebuah desa pedesaan dekat Sheikhupura. Di sana dia terus membuat komentar-komentar al Qur`an sampai 1979, ketika dia pindah ke Lahore.
Pada tanggal 29 Ramadhan 1400 / 12 Agustus 1980 Islahi menyelesaikan karyanya yang berjudul Tadabbur al Qur'ân. Setelah mengerjakannya selama dua puluh dua tahun.
Islahi meninggal dunia pada 15 Desember 1997. Sebelumnya pada tahun 1981 dia sempat mendirikan Idârah Tadabbur al Qur'ân wa Hadîts, dengan mengangkat murid dekatnya yang bernama Khalid Masud sebagai Nadham (tokoh) pertama Idârah (klub) tersebut. Pada masa sekarang Idârah Tadabbur al Qur`ân wa Hadîts ini beroperasi di bawah pengawasan Abdullah Ghulam Ahmad di Lahore Pakistan.
Lebih dari dua puluh karya tulis disusun oleh Islahi. Di antaranya Tazkiyah al Nafs, Haqîqah al Tauhîd, Haqîqah al Syirk, Haqîqah al Risâlah, dll.
E.   Aplikasi Konsep Surah As A Unit Ishlahi
Telah maklum, Surah al Dzâriyât (QS. 51) menurut al Farahi memiliki ‘amûd berupa “pembalasan agung” dengan penekanan pada aspek hukuman balasan. Dan surah tersebut terbagi ke dalam tujuh seksi (ayat 1-14 , 15-19, 20-23, 24-37, 38-46, 47-51, 52-60) yang kesemuanya sesuai dengan tema “pembalasan agung”, dengan seksi pertama yang menyatakan adanya pembalasan agung dan seksi-seksi berikutnya yang menyediakan dan memberikan bukti-bukti petunjuk atas keberadaannya.
Selanjutnya, menurut Islahi yang mengembangkan konsep surah as a unit al Farahi, surah al Dzâriyât terbagi menjadi enam seksi.[8] Meliputi
1.   Seksi I (ayat 1-14)
Dengan mengacu pada aneka manifestasi dari angin dan awan, orang-orang yang mengolok-olok Hari Pembalasan dengan cara bertanya sinis tentang waktu kedatangannya akan ditegur secara keras –oleh Allah melalui Nabi- akibat perilaku mereka itu. Yakni mereka diancam bahwa azab akan diturunkan atas mereka jika mereka menolak Nabi Muhammad SAW. serta tidak mempercayai Hari Perhitungan sebagai suatu hal yang pasti (benar). Dan hanya mereka yang telah kehilangan indra –hati dan akalnya- lah yang berani meragukan sesuatu yang kedatangannya bersifat pasti. Yaitu ketika mereka meminta datangnya Hari Pembalasan –yang kedatangannya pasti-, dengan maksud agar bisa mengatakan bahwa hal tersebut adalah apa yang mereka percepat.
2.   Seksi II (ayat 15-19)
Berbeda dengan orang-orang kafir yang tidakpercaya: orang-orang yang benar (iman) akan menerima pahala. Yaitu orang-orang yang telah menghabiskan hidup mereka dengan tetap takut –karena iman- kepada Hari Pembalasan, yang tidur tapi sedikit pada malam harinya, dan pada dini hari fajarnya mencari pengampunan Tuhan mereka dan yang mau membagikan –sebagian- kekayaan yang diperolehnya.
3.   Seksi III (ayat 20-23)
Tanda-tanda di langit dan bumi serta dalam jiwa manusia bersaksi (membenarkan) atas adanya Hari Perhitungan yang telah disinggung sebelumnya. Dan klaim yang dibuat oleh al Qur`an bahwa seperti sangat mudahnya bagi seseorang untuk mengucapkan kata, seperrti itu pula sangat mudahnya menciptakan manusia untuk kedua kalinya bagi Yang Maha Kuasa.
4.   Seksi IV (ayat 24-37)
Bukti dari sejarah yang selanjutnya memperkuat dekatnya Hari Perhitungan (Hari Kiamat) disajikan dengan mengacu pada kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Luth. Yakni para malaikat yang telah membawa kabar gembira bagi Nabi Ibrahim –bahwa dia diberkati dengan seorang putra- merupakan malaikat yang sama dengan para malaikat yang melepaskan angin yang menghujani batu atas orang-orang yang telah menyangkal Nabi Luth dan juga sama dengan malaikat yang menyelamatkan orang-orang yang beriman kepada Nabi Luth. Peristiwa ini menjadi saksi sejarah bahwa Pencipta Alam Semesta ini memperhitungkan apa yang negara (komunitas) lakukan: masyarakat Nabi Luth dihukum sebagai pembalasan dari kejahatan mereka sendiri. Ada pelajaran bagi mereka yang takut Yang Maha Kuasa di episode ini, melalui sisa-sisa kota-kota mereka yang telah diawetkan oleh-Nya.
5.   Seksi V (ayat 38-46)
Penuturan singkat tentang kisah Firaun dan kaum ‘Ad dan kaum Tsamud, dan pengikut Nabi Nuh yang tertawan dalam hukum kejam retribusi negara. Yakni ketika mereka menolak pesan nabi-nabi mereka masing-masing pun benar-benar dihancurkan oleh Yang Maha Kuasa, yang memerintahkan angin dan awan untuk melepaskan terornya pada mereka.
6.   Seksi VI (ayat 47-60)
Dalam bagian penutup, tema seluruh surah disimpulkan: Hal ini tidak sulit bagi Yang Maha Kuasa yang telah menciptakan langit dan bumi dan yang telah menciptakan segala sesuatu berpasangan, untuk menciptakan dunia ini untuk kedua kalinya: Jika Hari Perhitungan (Hari Pembalasan) pasti datang maka orang harus beralih ke Mahakuasa dan mencari kedekatan-Nya.
Nabi Muhammad diyakinkan bahwa semua nabi lainnya sebelum dia menerima perlakuan yang tidak berbeda di tangan rakyat mereka. Dia disarankan untuk meninggalkan (membiarkan) orang-orang yang ingkar sibuk dengan diri mereka sendiri dan untuk mengingatkan hanya kepada mereka yang mengindahkan pesan Allah. Dia (Muhammad) dihibur oleh Yang Maha Kuasa bahwa pria dan jin telah diciptakan oleh-Nya, hanya untuk menyembah Dia (Allah). Dia (Muhammad) tidak dikenakan tanggung jawab apapun pada mereka untuk agar bisa memberi makan orang lain, sebagaimana dia (Muhammad) tidaklah mencari nafkah dari mereka. Dia (Allah) sendiri adalah Penyedia semua.
F.   Penutup
Al Qur`an sebagai pedoman hidup merupakan satu kesatuan, saling berkait antar bagiannya dan saling menafsirkan. Oleh Karena itu ia pun harus dipahami dan dipatuhi secara utuh dan komperhensif bukannya sepenggal-sepenggal atau sebagian-sebagian. Dan sungguh hancurnya umat terdahulu itu dikarenakan mereka mengambil sebagian ajaran kitab suci mereka dan –namun- menolak sebagiannya yang lain.



[1] Lihat: Amir Faishol Fath, The Unity of al Qur`an, Jakarta: Pustaka al Kautsar, cet. I / 2010, hlm. 3-4.
[2] Lihat: http://www.monthly-renaissance.com/issue/content.aspx?id=1299/ diunduh pada Senin, 1 Oktober 2012 pukul 12.34.
[3] Lihat: Mustansir Mir, The Sura as a Unity: a Twenthieth Century Development in Qur`an Exegesis, dalam Approaches to the Qur`an, edited by G. R. Hawting. London: Routledge, 1993, hlm. 215.
[4] Ibid.
[5] Lihat: Hamiduddin al Farahi, Exordium to Coherence in the Qur`an, translated by Tariq Mahmud Hasymi, Lahore, t.t., hlm. 60.
[6] Ibid.
[7] Lihat: http://en.wikipedia.org/wiki/Amin_Ahsan_Islahi / diunduh pada Senin, 1 Oktober 2012 pukul 13.34
[8] Lihat: http://www.monthly-renaissance.com/issue/content.aspx?id=1131/ diunduh pada Senin, 1 Oktober pukul 14.52.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar